Minggu, 31 Maret 2019

BATAS-BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA


Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan.
Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen).
Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik).
Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis tersebut biiasanya disebut sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.

Di artikel ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara geografisnya ya langsung saja cekidot

Pengertian Wilayah 



Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yangmenunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Batas-Batas Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya, didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

1. Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud:
  • Batas alamiah,yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
  • Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.

2. Wilayah Lautan
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
  • Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.

Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut:
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
  • Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
  • Landas benua,yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara
Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:

- Teori Udara bebas (Air Freedom Theory)
Terbagi dalam dua aliran, yaitu:
  • Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas,aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara.
  • Aliran kebebasan udara terbatas, yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.

- Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
Terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
  • Teori Keamanan, Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu.
  • Teori Pengawasan Cooper, Yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
  • Teori Udara Schacter, Yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.

4. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada diluar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan bendera suatu negara.

Batas-Batas Wilayah Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan pulau kecil, 6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, dan menyebar di sekitar garis khatulistiwa. Secara astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BT – 141°45’BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan teritorial laut sejauh 12 mil. Serta Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut yang mengarah ke segala penjuru mata angin. Pengaturan wilayah negara meliputi wilayah daratanan, perairan dalam, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah yang ada di bawahnya, serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara. Seperti mata angina yang memiliki berbagai penjuru, batas negara Indonesia juga memiliki penjuru diantara timur, barat, selatan, dan utara.


Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara


  • Batas Darat Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya berada di pulau Kalimantan. 
  • Batas Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam dan juga Filipina.


Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat


  • Batas Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra Hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa negara kita berbatasan dengan negara India melalui jalur laut. Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara negara Indonesia dan negara India, yakni pulau Ronde dan pulau Nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.

Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Timur
  • Batas Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik Dan Papua New Guinea.  
  • Batas daratan sebelah Timur Indonesia berhadapan dengan Papua New Guinea. Indonesia dan Papua New Guinea telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut. Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Guinea sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Selatan

  • Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia. Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan Timor Timur. 
  • Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;