REPUBLIK
& MONARKHI
Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang
berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun
ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia tetapi menurun menjadi 240
dalam abad ke-20, sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20 hanya 40 takhta
saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum. Jadi, Negara monarki adalah bentuk Negara yang
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara
turun-temurun. Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara
adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden
biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam
negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama
5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan.
Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan
kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas
kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi
yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala
eksekutif.
Monarki
demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep
raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya
(hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja
akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan
kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. Monarki
demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada
umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada keturunannya, sedangkan
dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki bergilir di kalangan
beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem, yaitu kerajaan
konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi
kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan
kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima
besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai ketua agama
tersebut hanya bersifat simbolis. Sistem Pemerintahan Monarki merupakan sistem
tertua didunia.
Ciri-Ciri dari Pemerintahan Monarki :
- Kepala Negaranya disebut dengan RAJA (MONARCH).
- Pengangkatan Raja sebagai kepala negara berdasarkan hak waris atau secara turun temurun.
- Kepala Negara menjabat seumur hidup.
Kepala negara yang berbentuk monarki mempunyai
gelar berbeda sesuai dengan bentuk negaranya, termasuk negara monarki, yaitu:
1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand,
Britania Raya, Maroko, Spanyol)
2. Emir (Kuwait, Qatar)
3. Kaisar (Jepang)
4. Pangeran (Monako)
5. Sultan (Brunei, Oman)
6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
7. Paus (Vatikan)
Sistem Pemerintahan Monarki
1. Monarki Konstitunial
Monarki konstitusional adalah monarki yang
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar)
sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan
konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua
simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan
yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
Monarki konstitusional lazimnya digabung
dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah
kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah
negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat,
yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan
kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar
Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional
mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di
Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima
tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang
singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
2. Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk monarki yang
berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan
monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Pada zaman
modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab Saudi, Brunei,
Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi
(Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei
(Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land
(Raja Mswati III);
4. Oman
(Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir
Hamad bin Khalifa Ath-Thani).
3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan
tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada
kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan
dengan nyata, tetapi par menteri yang
bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas
masing-masing.
Negara yang
menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :
1. Spanyol
2. Yordania
3. Arab Saudi
4. Thailand
5. Kamboja
6. Australia
7. Belgia
8. Belanda
9. Denmark
10. Kanada
11. Selandia Baru
12. Portugal
13. Jepang
14. Malaysia
15. Brunei Darussalam
REPUBLIK
Republik berasal dari
kata res publica yang artinya kepentingan umum.Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica,
atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya
seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian
misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang
merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San
Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik
merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah
pada ideologi dari banyak partai
politik yang
menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau
mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah
sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Ciri-Ciri Pemerintahan Republik :
- Yang menjadi kepala negara disebut dengan PRESIDEN
- Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan PEMILU (Pemilihan Umum)
- Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup)dan diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dinegara tersebut.
Sistem Pemerintahan Republik
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat
diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada
masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa
dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan
dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti
kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan
politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan
dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
3. Republik Parlementer
Dalam
pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin
penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden
tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang
bersifat kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan
India.
Negara yang menganut sistem pemerintahan
republik, antara lain :
1. Jerman
2. Republik Rakyat Cina
3. Republik Cina (Taiwan)
4. Bangladesh
5. India
6. Indonesia
7. Iran
8. Irak
9. Mesir
10. Myanmar
11. Pakistan
12. Singapore
13. Filipina
14. Vietnam
15. Amerika Serikat
Sumber :

Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar