PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Apa
itu wawasan nusantara? Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam
mencapai tujuan nasional.
Secara
etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu Wawas, Nusa,
dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi.
Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua
benua dan dua samudera.
Sehingga
pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap
kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia dan Australia)
dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).
Wawasan
nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam:
Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Para Ahli
Untuk
lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada
pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut
para ahli:
1.
Prof. Wan Usman
Menurut
Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
2.
Samsul Wahidin
Menurut
Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah
laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis,
sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
3.
Munadjat Danusaputro
Menurut
Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung
serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas
nusantara.
4.
Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi
Menurut
Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah cara
pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
5.
Sumarsono
Menurut
Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah
negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri Bangsa Indonesia.
6.
M. Panggabean
Menurut
M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa
Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia,
yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh
geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang
tersedia.
7.
Akhadiah MK
Menurut
Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila
dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan
bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan
dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
8.
Kelompok Kerja LEMHANAS
Menurut
Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
9.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Menurut
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, pengertian Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Sumber :

Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar